Hati-hati, Pemaksaan Kontrasepsi dan Perkawinan Paksa Masuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi di depan Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/12). Mereka mendesak DPR mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan 13 Januari mendatang.
Kemudian mengenai aborsi, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati sejumlah tindak pidana kekerasan seksual di atas sebetulnya sudah diatur dalam UU lainnya, namun pemerintah mengajukan jenis tindak pidana tersebut juga diatur dalam RUU TPKS.
Tujuannya, seperti kata Wakil Menteri Edward, sebagai penegasan bahwa hukum acara dan perlindungan dalam RUU TPKS juga berlaku bagi tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk peraturan yang akan diundangkan di kemudian hari.
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya