Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hati-hati, Pemaksaan Kontrasepsi dan Perkawinan Paksa Masuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Foto : Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi di depan Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/12). Mereka mendesak DPR mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan 13 Januari mendatang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (29/3) mengatakan secara keseluruhan ada tujuh substansi baru yang akan dimasukkan dalam RUU TPKS.

Lima substansi baru mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diusulkan DPR adalah pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan dua pasal tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk: perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

"Tujuh jenis kekerasan tersebut belum diatur dalam undang-undang yang lain," ujar Wakil Menteri Edward dikutip dari Info Publik, hari ini.

Selain tujuh jenis tindak pidana di atas, pemerintah juga mengajukan sejumlah tindak pidana kekerasan lainnya - yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan aturan lainnya.

Sebut saja misalnya perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, perbuatan cabul dan eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan, dan eksploitasi seksual.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top