![Hati-hati Pajaki E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoojm_e_resized.jpg)
Hati-hati Pajaki "E-Commerce"
![Hati-hati Pajaki E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoojm_e_resized.jpg)
Pengenaan pajak terhadap perdagangan elektronik jangan sampai mematikan industri e-Commerce yang berpotensi menjadi sumber baru penggerak perekonomian.
Jakarta - Pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas perdagangan elektronik atau e-Commerce agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industri itu sendiri maupun para pelakunya. Untuk itu, pemerintah perlu mengindentifikasi dan mengklarifikasi secara jelas terkait model dan skala bisnis e-Commerce yang ada.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pelaku bisnis rintisan alias start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda atau insentif. Hal itu dimaksudkan agar e-Commerce dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.
"Mengingat e-Commerce adalah sektor yang baru tumbuh maka akan lebih baik pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Kamis (5/10).
Dia menuturkan, pemerintah dapat fokus pada registrasi, yaitu pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak (WP) melalui representative office yang ada untuk pelaku luar negeri dan/atau menjadi pengusaha kena pajak. Domain kewenangan sendiri memang ada di Kominfo, namun seyogianya tidak masuk ke ranah pajak. Saat registrasi, para pelaku e-Commerce sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya