Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Elektronik I Pelaku “Start Up” Mesti Mendapatkan Insentif

Hati-hati Pajaki "E-Commerce"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengenaan pajak terhadap perdagangan elektronik jangan sampai mematikan industri e-Commerce yang berpotensi menjadi sumber baru penggerak perekonomian.

Jakarta - Pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas perdagangan elektronik atau e-Commerce agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industri itu sendiri maupun para pelakunya. Untuk itu, pemerintah perlu mengindentifikasi dan mengklarifikasi secara jelas terkait model dan skala bisnis e-Commerce yang ada.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pelaku bisnis rintisan alias start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda atau insentif. Hal itu dimaksudkan agar e-Commerce dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.

"Mengingat e-Commerce adalah sektor yang baru tumbuh maka akan lebih baik pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Kamis (5/10).

Dia menuturkan, pemerintah dapat fokus pada registrasi, yaitu pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak (WP) melalui representative office yang ada untuk pelaku luar negeri dan/atau menjadi pengusaha kena pajak. Domain kewenangan sendiri memang ada di Kominfo, namun seyogianya tidak masuk ke ranah pajak. Saat registrasi, para pelaku e-Commerce sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top