![Hati-hati Pajaki E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoojm_e_resized.jpg)
Hati-hati Pajaki "E-Commerce"
![Hati-hati Pajaki E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoojm_e_resized.jpg)
Yustinus mengatakan jenis pajak yang dapat dipungut adalah PPN atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah.
Sebelumnya, pemerintah berencana menarik pajak untuk transaksi perdagangan secara elektronik atau e-commerce. Hal itu sebagai bagian dari ekstensifikasi pajak guna menggenjot penerimaan fiskal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan penerapan kebijakan perpajakan untuk e-Commerce dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan atau level of playing field dengan perdagangan konvensional.
"Pada prinsipnya mau e-Commerce atau konvensional tetap harus taat pajak, karena itu kita pada prinsipnya menciptakan level of playing field, apa pun jenis transaksinya," kata Suahasil, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Patuhi Aturan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya