Hati-hati Besi Baja Tak Sesuai SNI, Satgasus Polri Musnahkan Senilai Rp 32 Miliar
Foto: IstimewaBANTEN - Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memusnahkan besi baja senilai Rp32 miliar karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wakasatgasus Pencegahan Korupsi Polri, Kompol. (Purn.) Novel Baswedan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Banten.
"Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan," ungkapnya saat mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melaksanakan kegiatan pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu, di Tangerang, Provinsi Banten, dikutip dari rilis Mabes Polri, hari ini.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 4 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 5 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
Berita Terkini
- Partisipasi Warga Kampung Betawi Dalam Pilkada Jakarta 2024
- Gamelan Daliyo Legiyono Garap Proyek Dana Keistimewaan
- Jalan lintas Riau-Sumatera Barat di Kampar Ditutup Total
- Hutan Hujan Tropis di Kalsel Motivasi Warga Jaga Ekosistem Lingkungan
- Kodam Udayana Kirim Prajurit Bangun Hunian Sementara di Flores Timur