Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hasto Gencarkan Kampanye Cegah Kawin Anak

Foto : bkkbn.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Meski dalam Undang-Undang Perkawinan nomor 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita, namun pihaknya menyarankan supaya setidaknya perkawinan dilaksanakan saat perempuan minimal di usia 21 tahun dan laki-laki minimal pada usia 25 tahun.

Hal itu dimaksudkan agar pasangan dapat lebih matang dan siap secara fisik maupun batin. Apalagi berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pengajuan dispensasi kawin di Jawa Timur selama periode Januari-November 2022 sudah mencapai 14.409 pengajuan.

Sementara dispensasi kawin tertinggi ada di Pengadilan Agama (PA) Malang sebanyak 1.310 perkara, diikuti oleh PA Jember 1.257 perkara dan PA Kraksaan 1.086 perkara. Padahal dalam hasil Pendataan Keluarga 2021 (PK-21), diketahui bila jumlah penduduk usia 13-24 tahun ada sebanyak 6.137.689 jiwa.

Dengan tingginya angka tersebut, dapat diketahui jika pernikahan usia anak di Jawa Timur masih sangat tinggi dan harus dijadikan perhatian oleh semua pihak karena masalah itu merupakan salah satu faktor penyebab stunting.

Oleh karenanya, BKKBN mengimbau setiap orang tua untuk memberikan pengasuhan dan pengawasan yang optimal dan memberikan informasi yang benar terutama terkait kesehatan reproduksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top