Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencabutan Izin

Harus Perhatikan Tanggung Jawab Hukumnya

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, Adrianus Eryan, menambahkan, sekalipun tidak diputus pengadilan, perusahaan yang menelantarkan lahan, pemulihan lingkungan menjadi penting untuk dilakukan. Ini terutama pada wilayah hutan yang telah dicabut izinnya. Penghijauan kembali, terutama di kawasan hutan yang sudah tidak dibebani hak karena izin-izinnya telah dicabut, harus segera dilakukan. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top