Pencabutan Izin
Harus Perhatikan Tanggung Jawab Hukumnya
Foto : Istimewa
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring
Sementara itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, Adrianus Eryan, menambahkan, sekalipun tidak diputus pengadilan, perusahaan yang menelantarkan lahan, pemulihan lingkungan menjadi penting untuk dilakukan. Ini terutama pada wilayah hutan yang telah dicabut izinnya. Penghijauan kembali, terutama di kawasan hutan yang sudah tidak dibebani hak karena izin-izinnya telah dicabut, harus segera dilakukan. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Baca Juga :
Pemkab Sidoarjo Permudah Izin Usaha Pelaku UMKM
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya