Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencabutan Izin

Harus Perhatikan Tanggung Jawab Hukumnya

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pada tanggal (6/1) Presiden Joko Widodo melalui kanal resmi Sekretariat Presiden mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara. Selain itu juga dilakukan pencabutan 192 Izin Kehutanan seluas 3,1 juta hektare dan Hak Guna Usaha perkebunan. "Namun harus tetap memperhatikan tanggung jawab hukumnya," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, di Jakarta, Jumat (7/1).

Dia mengatakan, tindakan ini patut diapresiasi karena menjadi bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan. Penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar. Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan.

"Pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama yang pernah dilakukan penegakan hukum," kata Raynaldo. Sebab, kata dia, mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh pemerintah. Bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Korporasi-korporasi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang izinnya dicabut, harus tetap dimintakan pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan tindakan lainnya," ujarnya.

Agenda untuk minta pertanggungjawaban hukum tersebut, menurut Raynaldo, penting menjadi tindak lanjut pascapencabut izin. Korporasi yang masuk daftar evaluasi, penting untuk terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM. Tentunya ini untuk semua sektor termasuk pertambangan dan perkebunan. "Hal itu sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top