Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Dihukum Berat Pelaku Utamanya, Ferdy Sambo Disebut Rekayasa Tembak Menembak di TKP Duren Tiga

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Anggota Brimob berjaga di rumah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Prabowo.

Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasusBrigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi KepalaRicky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudianSambo. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan junctopasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Andrianto mengungkapkanperan masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Inspektur JenderalPolisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal PolisiFerdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Andrianto.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua,Depok, Jawa Barat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top