Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Dihukum Berat Pelaku Utamanya, Ferdy Sambo Disebut Rekayasa Tembak Menembak di TKP Duren Tiga

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Anggota Brimob berjaga di rumah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Inspektur Jenderal PolisiFerdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Komplek Kepolisian Indonesia diDuren Tiga, Jakarta Selatan, dan dia disebut merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal PolisiListyo S Prabowo,dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto,dalam konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa malam.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Prabowo.

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukanTim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukansaudara RE, atas perintah saudara FS," kata sang jenderabintang empat polisi itu.

Ia juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Prabowo.

Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasusBrigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi KepalaRicky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudianSambo. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan junctopasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Andrianto mengungkapkanperan masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Inspektur JenderalPolisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal PolisiFerdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Andrianto.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua,Depok, Jawa Barat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top