HARI PERTAMA PENERAPAN REVISI ATURAN BARANG BAWAAN PENUMPANG
Foto : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
HARI PERTAMA PENERAPAN REVISI ATURAN BARANG BAWAAN PENUMPANG I Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5) di hari pertama penerapan revisi aturan barang bawaan penumpang. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku bulan ini berisikan revisi peraturan sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang banyak dikeluhkan masyarakat. Karenanya secara umum aturan ini membahas 3 pokok pengaturan yang sempat dipermasalahkan masyarakat, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.
Komentar
()Muat lainnya