![Hari Pertama Penerapan ETLE Catat 19 Pelanggar](https://koran-jakarta.com/images/article/hari-pertama-penerapan-etle-catat-19-pelanggar-220403232818.jpg)
Hari Pertama Penerapan ETLE Catat 19 Pelanggar
![Hari Pertama Penerapan ETLE Catat 19 Pelanggar](https://koran-jakarta.com/images/article/hari-pertama-penerapan-etle-catat-19-pelanggar-220403232818.jpg)
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4). Polda Metro Jaya mulai 1 April memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol.
Kemudian untuk kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion) berada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
Sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500.000 rupiah."
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya