Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Lalu Lintas

Hari Pertama Penerapan ETLE Catat 19 Pelanggar

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4). Polda Metro Jaya ­mulai 1 April memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian untuk kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion) berada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500.000 rupiah."

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top