Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Lalu Lintas

Hari Pertama Penerapan ETLE Catat 19 Pelanggar

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4). Polda Metro Jaya ­mulai 1 April memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 19 kendaraan terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan menggunakan speedcam pada Jumat (1/4) lalu.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.

Jamal mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni untuk kamera tilang batas kecepatan (speedcam) berada di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian untuk kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion) berada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500.000 rupiah."

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Tingkatkan Layanan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tilang elektronik atau ETLE dimanfaatkan kembali untuk peningkatan kualitas layanan.

"Pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit yang sifatnya tidak membebani masyarakat," kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Diketahui, Korlantas Polri telah meresmikan ETLE Nasional Presisi Tahap l di 12 Provinsi dan total sudah 26 provinsi yang menerapkan tilang elektronik dengan jumlah total 248 kamera.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top