Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Calon DGS BI

Hari Ini, Komisi XI DPR Putuskan Pencalonan Destry

Foto : KORAN JAKARTA/ M FACHRI

BERI MASUKAN - Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Maryono (kedua kanan) sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (9/7). Dalam RDP terkait penyampaian masukan untuk seleksi Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Destry Damayanti, Himbara menyatakan kandidat layak mengemban jabatan tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan memutuskan pencalonan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada rapat internal, hari ini (10/7). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR mendengarkan pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kelayakan dan kepatutan Destry.

"Besok (Rabu) kita panggil PPATK. Setelah itu, kita bisa saja memutuskan di rapat internal," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno usai rapat dengar pendapat dengan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan Perbanas di Jakarta, Selasa (9/7).

Terdapat dua opsi yang akan dipilih oleh Komisi XI DPR, yakni menggelar rapat internal pada Rabu (10/7) dan pertemuan antara fraksi pada Kamis (10/7). Dalam rapat internal itu, Komisi XI DPR akan memutuskan apakah penentuan nasib pencalonan Destry diputuskan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

Sejauh ini, ujar Supriyatno, suasana kebatinan politik di Komisi XI DPR cenderung menerima Destry. Dari berbagai pihak yang dipanggil Komisi XI DPR juga, ujar dia, merespons positif pencalonan Destry Damayanti. "Dari semua tamu yang kita undang, mereka semua cenderung bisa menerima Detsry. Tapi kita kembalikan ke fraksi masing-masing," ujar dia.

Seperti diketahui, Destry Damayanti diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR sebagai calon tunggal untuk menempati posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI periode 2019-2024. Jika direstui DPR, Destry akan menggantikan Mirza Adityaswara yang masa jabatannya selesai pada 24 Juli 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top