Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Pendidikan -- Jumlah Penerima Berkurang 3.348 Orang

Hari Ini Dana untuk Mahasiswa Unggul Mulai Cair

Foto : ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Ilustrasi dua orang mahasiswa memperlihatkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Dana digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan: biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendukung personal atau bantuan biaya hidup.

JAKARTA - Mulai hari Kamis (27/6) ini dana bagi para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan cair. Distribusi mulai hari ini adalah tahap I untuk tahun 2024. Jumlah penerima mencapai 15.649 mahasiswa. Mereka telah melalui proses verifikasi kelayakan dari para pendaftar yang masuk.

"Dana KJMU kami pastikan didistribusikan mulai Kamis ini secara bertahap," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, Rabu (26/6). KJMU merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Tujuannya, agar mereka memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana (D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu.

"Penerima KJMU adalah warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar yang tinggi, sehingga meraih masa depan yang lebih baik," tambah Budi. Lebih jauh Budi menuturkan, pendistribusian KJMU dilakukan secara selektif oleh pemerintah.

Adapun program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 110 Perguruan Tinggi Negeri dan 14 Perguruan Tinggi Swasta yang terdaftar dalam program KJMU. "Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar 9 juta per semester dari KJMU. Para penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik," tutur Budi.

Dana KJMU nantinya digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU. Keduanya adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN atau PTS. Ini sebagai pelunasan uang kuliah tunggal. Kemudian, biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa. Ini dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top