Hargai Agama Lain, Pemkot Bandung Minta Warga Jangan Lakukan Hal Ini Terhadap Rumah Makan yang Buka Siang Hari
Ilustrasi Tempat Makan yang Tetap Buka pada Siang Hari Selama Ramadan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan rumah makan untuk buka pada siang hari selama Ramadan. Lebih jelas, Pemkot mengizinkan rumah makan termasuk restoran dan cafe buka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Dalam dokumen Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut, usaha rumah makan juga diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in termasuk untuk keperluan buka bersama.
Kendati demikian, terkait pembatasan akibat Covid-19, rumah makan hanya dapat melayani kapasitas maksimal 60 persen. Dalam satu meja juga hanya boleh maksimal diisi 2 orang dengan waktu makan paling lama 60 menit.
Pemkot Bandung melalui Perwal tersebut juga menghimbau para pegawai dan pengunjung rumah makan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga meminta masyarakat kota Bandung, baik yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan, maupun pengusaha rumah makan untuk saling menghargai satu sama lain.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya