Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hardjuno Wiwoho: DPR Perlu Segera Mengutamakan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Dukung Seruan KPK

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pakar hukum dan aktivis anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggota DPR RI periode 2024-2029 mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan ini sangat krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"RUU Perampasan Aset telah lama dibicarakan, namun selalu terhambat di DPR. Dengan desakan dari KPK, saya berharap anggota DPR yang baru dilantik dapat memprioritaskan pengesahan RUU ini," ungkap Hardjuno dalam pernyataannya, Selasa (1/10).

Hardjuno menjelaskan bahwa RUU tersebut tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga penting dalam mengembalikan aset negara yang dicuri akibat tindak pidana korupsi. "Jika RUU ini disahkan, negara akan lebih efektif dalam memulihkan aset yang hilang, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap penerimaan negara," tambahnya.

Dia juga menekankan betapa pentingnya DPR untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi secara serius. "Sebagai wakil rakyat, DPR harus berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat," lanjut Hardjuno.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan harapannya agar RUU Perampasan Aset segera menjadi fokus utama pembahasan di DPR periode ini. Menanggapi hal tersebut, Hardjuno mendukung penuh langkah tersebut dan berharap pemerintah bersama DPR dapat memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

"Pengesahan RUU ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas. Korupsi merugikan negara dan rakyat, sehingga negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengembalikan aset yang dirampas," tegas Hardjuno.

Lebih lanjut, Hardjuno menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti nyata bagi dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam upaya memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang hilang.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top