![Hambali Akan Divonis di Guantanamo pada 30 Agustus](https://koran-jakarta.com/images/article/hambali-akan-divonis-di-guantanamo-pada-30-agustus-210630003302.jpg)
Hambali Akan Divonis di Guantanamo pada 30 Agustus
![Hambali Akan Divonis di Guantanamo pada 30 Agustus](https://koran-jakarta.com/images/article/hambali-akan-divonis-di-guantanamo-pada-30-agustus-210630003302.jpg)
HAMBALI DIDAKWA - Warga berjalan melewati menara penjaga Camp 5 di Penjara Militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Sebanyak tiga tersangka kasus terorisme yaitu Hambali dan dua warga negara Malaysia yang ditahan sejak 2006 akan didakwa pada 30 Agustus atas dugaan terkait pemboman di Indonesia. (Insert: Hambali)
Larsen juga menolak permintaan dari pengacara terdakwa untuk menunda sampai representasi dan sumber daya yang memadai tersedia, dalam putusan terpisah yang diajukan pada hari yang sama.
"Saat ini ada satu ruang sidang yang tersedia di NSGB (Stasiun Angkatan Laut Teluk Guantanamo) untuk melakukan sesi/persidangan, sehingga penjadwalan harus mempertimbangkan perintah penentuan dokumen dalam kasus Komisi Militer lainnya," Larsen memutuskan.
Dalam rilis berita yang dikeluarkan Senin, Kementerian Pertahanan AS memasukkan tanggal dakwaan untuk ketiga orang tersebut sambil mengumumkan bahwa ada alokasi kursi di pesawat khusus untuk jurnalis yang ingin melakukan perjalanan ke Kuba meliput sidang pengadilan itu.
Dalam sidang dakwaan nanti Hambali akan menghadapi delapan dakwaan, sementara dua warga Malaysia lainnya menghadapi sembilan dakwaan, demikian menurut lembar dakwaan yang diunggah online oleh Kantor Komisi Militer. Ketiganya didakwa dengan tuduhan konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera fisik yang serius, terorisme, penyerangan warga sipil, penyerangan objek sipil, dan perusakan properti.
Kedua orang Malaysia itu juga menghadapi tuduhan membantu menyembunyikan buronan dan semuanya didakwa atas pelanggaran atas hukum perang dan pihak berwenang mengatakan dakwaan itu tidak akan berujung dengan hukuman mati.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya