Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tersangka Teroris

Hambali Akan Divonis di Guantanamo pada 30 Agustus

Foto : THOMAS WATKINS/AFP,/KREDIT INSERT: INOONG/AFP

HAMBALI DIDAKWA - Warga berjalan melewati menara penjaga Camp 5 di Penjara Militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Sebanyak tiga tersangka kasus terorisme yaitu Hambali dan dua warga negara Malaysia yang ditahan sejak 2006 akan didakwa pada 30 Agustus atas dugaan terkait pemboman di Indonesia. (Insert: Hambali)

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Sebanyak tiga tersangka kasus terorisme yaitu Hambali dan dua warga negara asal Malaysia yang ditahan sejak 2006 di sebuah pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Kuba, akan didakwa pada 30 Agustus atas dugaan terkait pemboman di Indonesia.

Informasi itu disampaikan Kementerian Pertahanan AS (Pentagon) pada Senin (28/6), setelah jadwal persidangan mereka sebelumnya ditunda karena pandemi Covid-19.

Hambali yang berasal dari Indonesia dengan nama asli Encep Nurjaman, dan warga Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, awalnya dijadwalkan untuk diadili di pengadilan militer di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo pada Februari atas dugaan keterlibatan aksi terorisme Bom Bali pada 2002 dan pemboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003.

Awal bulan ini, hakim militer Hayes C Larsen menolak permintaan jaksa untuk mempercepat dakwaan berdasarkan kondisi pandemi yang telah membaik.

"Dengan meningkatnya ketersediaan vaksin Covid-19, penurunan tingkat infeksi, dan peningkatan keadaan keseluruhan di tengah pandemi, pemerintah sekarang mencari pertimbangan ulang atas perintah komisi yang menetapkan sidang dakwaan pada 30 Agustus 2021," kata jaksa, menurut laporan keputusan persidangan pada 16 Juni lalu.

Larsen juga menolak permintaan dari pengacara terdakwa untuk menunda sampai representasi dan sumber daya yang memadai tersedia, dalam putusan terpisah yang diajukan pada hari yang sama.

"Saat ini ada satu ruang sidang yang tersedia di NSGB (Stasiun Angkatan Laut Teluk Guantanamo) untuk melakukan sesi/persidangan, sehingga penjadwalan harus mempertimbangkan perintah penentuan dokumen dalam kasus Komisi Militer lainnya," Larsen memutuskan.

Dalam rilis berita yang dikeluarkan Senin, Kementerian Pertahanan AS memasukkan tanggal dakwaan untuk ketiga orang tersebut sambil mengumumkan bahwa ada alokasi kursi di pesawat khusus untuk jurnalis yang ingin melakukan perjalanan ke Kuba meliput sidang pengadilan itu.

Dalam sidang dakwaan nanti Hambali akan menghadapi delapan dakwaan, sementara dua warga Malaysia lainnya menghadapi sembilan dakwaan, demikian menurut lembar dakwaan yang diunggah online oleh Kantor Komisi Militer. Ketiganya didakwa dengan tuduhan konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera fisik yang serius, terorisme, penyerangan warga sipil, penyerangan objek sipil, dan perusakan properti.

Kedua orang Malaysia itu juga menghadapi tuduhan membantu menyembunyikan buronan dan semuanya didakwa atas pelanggaran atas hukum perang dan pihak berwenang mengatakan dakwaan itu tidak akan berujung dengan hukuman mati.

Dakwaan Resmi Pertama

Ketiga terdakwa tersebut ditangkap di Thailand pada 2003 dan dikirim ke jaringan penjara rahasia CIA sebelum dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.

Profil militer AS tentang Hambali menggambarkannya sebagai dalang operasional Jemaah Islamiyah (JI), jaringan militan Asia Tenggara yang berafiliasi dengan al-Qaeda, organisasi yang melakukan serangan teroris 11 September di New York dan Washington DC. JI pun berada dibalik pemboman yang menewaskan 202 orang di Bali pada Oktober 2002.

Pihak berwenang di AS menuduh Hambali membantu merencanakan Bom Bali 2002 serta Bom JW Hotel Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang.

Persidangan pada Agustus itu akan menandai pertama kalinya ketiganya didakwa secara resmi sejak mereka dikirim ke Guantanamo 15 tahun lalu.

(BenarNews/I-1)


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top