Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tersangka Teroris

Hambali Akan Divonis di Guantanamo pada 30 Agustus

Foto : THOMAS WATKINS/AFP,/KREDIT INSERT: INOONG/AFP

HAMBALI DIDAKWA - Warga berjalan melewati menara penjaga Camp 5 di Penjara Militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Sebanyak tiga tersangka kasus terorisme yaitu Hambali dan dua warga negara Malaysia yang ditahan sejak 2006 akan didakwa pada 30 Agustus atas dugaan terkait pemboman di Indonesia. (Insert: Hambali)

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Sebanyak tiga tersangka kasus terorisme yaitu Hambali dan dua warga negara asal Malaysia yang ditahan sejak 2006 di sebuah pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Kuba, akan didakwa pada 30 Agustus atas dugaan terkait pemboman di Indonesia.

Informasi itu disampaikan Kementerian Pertahanan AS (Pentagon) pada Senin (28/6), setelah jadwal persidangan mereka sebelumnya ditunda karena pandemi Covid-19.

Hambali yang berasal dari Indonesia dengan nama asli Encep Nurjaman, dan warga Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, awalnya dijadwalkan untuk diadili di pengadilan militer di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo pada Februari atas dugaan keterlibatan aksi terorisme Bom Bali pada 2002 dan pemboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003.

Awal bulan ini, hakim militer Hayes C Larsen menolak permintaan jaksa untuk mempercepat dakwaan berdasarkan kondisi pandemi yang telah membaik.

"Dengan meningkatnya ketersediaan vaksin Covid-19, penurunan tingkat infeksi, dan peningkatan keadaan keseluruhan di tengah pandemi, pemerintah sekarang mencari pertimbangan ulang atas perintah komisi yang menetapkan sidang dakwaan pada 30 Agustus 2021," kata jaksa, menurut laporan keputusan persidangan pada 16 Juni lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top