Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 05 Sep 2019, 06:18 WIB

Haluan Negara untuk Kesinambungan Pemerintah

Akbar Tanjung

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, mengatakan, keberadaan haluan negara sangat penting untuk perencanaan pembangunan nasional, khususnya untuk kesinambungan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, kata dia, MPR RI telah membuat suatu rekomendasi kepada MPR RI periode mendatang untuk segera melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

"Tidak ada kesinambungan pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah dearah semenjak GBHN dihapuskan," ujar Basarah saat diskusi media, di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta, Rabu (4/9).

Basarah menjelaskan, berbagai kesulitan ditemui ketika haluan negara tidak diatur secara jelas dalam sebuah konstitusi. Pasalnya, baik pemerintah daerah maupun cabang kekuasaan lain memiliki kewenangannya yang otonom sebagaimana diatur secara khusus dalam undang-undangnya masing-masing.

"Oleh karenanya, daya jangkau payung hukum terkait UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menciptakan diskonektivitas antar pemerintah daerah dan tidak bersinerginya antar cabang kekuasaan," terangnya.

Ketua DPP PDI-P tersebut juga membantah bahwa usulan amandemen UUD 1945 hanya semata-mata untuk menjaga warisan pemerintahan Jokowi. Sebab, jelasnya, dikontinuitas pembangunan bisa berpotensi terjadi dan dapat merugikan pemerintahan presiden mendatang.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menyebutkan bahwa MPR harus menjelaskan secara rinci alasan kepada rakyat jika ingin melakukan amandemen UUD secara terbatas yang memungkinkan adanya GBHN dan harus melibatkan rakyat.

"Butuh kajian mendalam, walaupun sedikit bisa mengubah fundamental ketatanegaraan kita. Kita harus mencari alternatif-alternatif lainnya. Atau kita menggunakan kata GBHN yang akan membangkitkan kita pada ingatan masa orde baru, atau gunakan kata lain," ujarnya.

Sementara itu, Politisi Senior Partai Golkar, Akbar Tanjung, menyatakan bahwa rencana amandemen terbatas UUD 1945 berpotensi akan ada kekhawatiran masyarakat bahwa pemilihan presiden akan diwacanakan untuk kembali dipilih oleh MPR seperti masa orde baru.

"Kalaupun tujuannya adalah untuk perencanaan pembangunan, kita sudah punya RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)," ucapnya.

Akbar Tanjung juga menambahkan bahwa pada dasarnya perencanaan pembangunan dapat dilakukan melalui sinkronisasi antara daerah dan nasional. Menurut Akbar, Presiden juga dapat mengajukan UU apabila memiliki rencana pembangunan berkelanjutan.

"Apabila Presiden memiliki rencana pembangunan, rencana pembangunan tersebut bisa di ajukan Presiden untuk menjadi UU melalui diskusi oleh DPR. Hal tersebut membuat sebenarnya GBHN belum terlalu urgent untuk diwacanakan saat ini," pungkasnya.tri/AR-3

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.