Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Artefak Bangsa l Revitalisasi Halte Transjakarta Tak Sesuai Prosedur

Halte Bundaran HI dan Tosari Langggar Cagar Budaya

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat mengatakan Halte Bundaran HI dan Halte Tosari diduga melanggar kawasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). "Selain dua halte Jakarta Pusat itu, halte Jatinegara yang sedang direvitalisasi juga melanggar kawasan cagar budaya karena berada di depan salah satu gereja," katanya, Jumat (30/9).

Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal memprotes revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI karena dinilai melanggar ODCG yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.

JJ Rizal meminta agar pembangunan halte yang digadang-gadang ikonik itu untuk dihentikan.

Transjakarta merevitalisasi 46 halte termasuk salah satunya di Bundaran HI pada 2022 dengan anggaran total mencapai 600 miliar.Adapun Halte Tosari, Halte Dukuh Atas, Halte Bundaran HI, dan Halte Sarinah dibangun kembali untuk menjadi halte ikonik.

Rizal menilai desain arsitektur yang ditawarkan tidak menghargai kawasan cagar budaya hanya demi komersial. Merekaberlomba-lomba dengan bangunan-bangunan yang lebih mendahulukan kepentingan profit daripada kepentingan kawasan bersejarah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan seluruh proses pembangunan di Jakarta harus menghormati kawasan cagar budaya.

Menurut Riza, proyek revitalisasi dinilai melanggar kawasan cagar budaya karena secara visual menghalangi pemandangan kawasan Bundaran HI dan Patung Selamat Datang sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG).

"Jadi, informasi dari JJ Rizal saya kira itu perlu menjadi perhatian, pertimbangan. Nanti kami akan cek kembali," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Wardhana, mengatakan, secara visual, proyek revitalisasi halte berlantai tiga itu akan menghalangi pandangan mata, khususnya saat melintas dari arah Sarinah karena bersinggungan sekitar 1,5 meter dari dek lantai atas halte tersebut.

"Temuan ini didapatkan saat kami mengunjungi proyek yang sudah dikerjakan beberapa waktu lalu," ucap Iwan.Iwan mengakui, sebelumnya tidak minta masukan atau rekomendasi melalui sidang Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebelum proyek itu dibangun. "Saat ini, permohonan dari Transjakarta memang belum, tapi programnya telanjur berjalan," katanya.

Hentikan

JJ Rizal tidak setuju dengan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang dinilai melanggar ODCG. Dia minta proyek tersebut dihentikan.

Sebelumnya, TimAhli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya karena tidak melalui sidang di tim tersebut.

"Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP, Boy Bhirawa.Menurut dia, ketinggian bangunan halte busway yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.

Kawasan tersebut, kata dia, merupakan Objek Diduga Cagar Budaya yang perlakuannya sama dengan cagar budaya."Jadi, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," ucap Boy.

Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Candrian Attahiyyat, mengatakan ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat dilaksanakan, misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar karena menyangkut sejarah.

"Memang ini masalahnya visual sejarah," ucapnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top