Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Hakim "Ad Hoc" Tipikor Medan Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Usai Diperiksa - Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/8).

Merry keluar dari Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 17.40 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan di Lantai II, Merry telah mengenakan rompi tahanan oranye.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8). Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsuddin Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc, Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan hakim Merry Purba dan panitera Helpandi bersama pengusaha Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top