Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Hakim "Ad Hoc" Tipikor Medan Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Usai Diperiksa - Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/8).

Merry keluar dari Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 17.40 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan di Lantai II, Merry telah mengenakan rompi tahanan oranye.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8). Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsuddin Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc, Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan hakim Merry Purba dan panitera Helpandi bersama pengusaha Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal pascatertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Agus.

Agus menjelaskan, keempat tersangka terjaring OTT setelah terjadi komitmen untuk meringankan hukuman yang menjerat Tamin Sukardi, terdakwa korupsi.

Total commitment fee dari Tamin ke Merry yaitu 280 ribu dollar Singapura. Pemberian itu diduga agar Merry memengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.

"Hakim MP (Merry Purba) merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.

Pada 27 Agustus 2018, Majelis Hakim PN Medan memvonis Tamin hukuman penjara enam tahun ditambah denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti 132 miliar rupiah.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun pidana penjara. Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin Sukardi. Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top