Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hak Suara Guinea dan Vanuatu di PBB Dipulihkan

Foto : AFP/Bryan R Smith

Majelis Umum PBB l Suasana di ruang Majelis Umum di markas PBB, New York, AS, yang kosong pada 3 November 2021 lalu. Pada Senin (24/1) juru bicara PBB mengumumkan bahwa hak suara Guinea dan Vanuatu telah dipulihkan setelah kedua negara itu memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran.

A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK - Guinea dan Vanuatu pada Senin (24/1) kembali memiliki hak suara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah mereka membayar iuran ke badan dunia itu. Sebelumnya pada awal bulan, kedua negara itu bersama sejumlah negara lain ditolak hak suaranya karena kegagalan mereka untuk membayar iuran.

"Majelis Umum mencatat bahwa Guinea, Iran dan Vanuatu, telah melakukan pembayaran yang diperlukan untuk mengurangi tunggakan mereka di bawah jumlah yang ditentukan dalam Pasal 19 Piagam," kata juru bicara PBB, Paulina Kubiak. "Ini artinya mereka bisa kembali memberikan suara pada pemungutan suara di Majelis Umum," imbuh Kubiak.

Berdasarkan Pasal 19, hak suara setiap negara di Majelis Umum akan ditangguhkan jika tunggakan pembayaran mereka sama dengan atau lebih besar dari kontribusi yang jatuh tempo selama dua tahun penuh.

Kubiak kemudian menambahkan tiga negara lain yang kehilangan hak suara di PBB pada awal Januari, juga telah dipulihkan haknya setelah mereka membayar tunggakan minimum yang dipersyaratkan pekan lalu. Negara-negara itu adalah Sudan, Antigua dan Barbuda, dan Kongo-Brazzaville.

Saat ini ada dua negara yaitu Venezuela dan Papua New Guinea yang masih kehilangan hak untuk memilih di PBB dan kedua negara itu dipastikan tidak akan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara tahun ini.SB/AFP/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top