Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hak Politik Wahyu Setiawan Sangat Relevan Dicabut

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/8/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan, pihaknya dalam memberikan tuntutan pencabutan hak politik dikhususkan kepada terdakwa yang pada saat melakukan tindak pidana menduduki jabatan selaku penyelenggara Negara. Atau memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan untuk kepentingan umum, seperti Wahyu Setiawan.

"Atas dasar itulah sehingga ke depannya yang para terdakwa yang telah menjadi terpidana dan selesai menjalani masa pidana badannya untuk tidak kembali dipilih menduduki jabatan publik yang dapat menimbulkan tindak pidana serupa," kata Takdir.

Diketahui sebelumnya, Majelis HakimTipikorpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjatuhi Wahyu pencabutan politik untuk Wahyu seperti tuntutan jaksa. Padahaldia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total 600 juta rupiah terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair.

Ia juga dinilai terbukti menerima 500 juta rupiah dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang ini terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

Atas salah satu pertimbangan itulah, JPU sampai mengajukanupaya hukum banding untuk vonis Wahyu dan Agustiani. Wahyudivonisenam tahun penjara dan denda 150 juta rupiah dengan subsider empat bulan kurungan. ola/N-3
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top