Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hak Politik Wahyu Setiawan Sangat Relevan Dicabut

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/8/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan,Agustinus Pohanmengatakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik seharusnya dijatuhi kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hal ini melihat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Wahyu berkaitan dengan kegiatan politik.

"Logikanya adalah hak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Maka ketika seseorang melakukan korupsi dalam kegiatan politik, sebagaimana dilakukan oleh WS (Wahyu Setiawan), maka sangatlah relevan untuk dilakukan pencabutan hak politik," kata Agustinus kepada Koran Jakarta, Minggu (6/9).

Menurut Agustinus, pencabutan hak politik itu dapat berperan penting dalam penjeraan para koruptor maupun pencegahan umum. Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kriteria khusus dalam undang-undang (UU) hingga seseorang wajib atau tidaknya dijatuhi pidana tambahan itu.

UU, sambungnya, hanya menyebutkan pencabutan hak tertentu. Sehingga, Agustinus berpendapat pidana pencabutan hak politik itu harus diberikan, berdampingan dengan pidana pokok.

"Kriterianya adalah adanya korelasi antara tipikor yang dilakukan dan hak yang dicabut. Yang terbaik adalah adanya korelasi antara motif dan hak yang dicabut. Suatu tipikor terkait upaya memenangkan Pilkada maka haknya untuk ikut Pilkada dicabut seumur hidup. Dalam hal ini sangat relevan dengan tujuan pidana sekaligus upaya melindungi masyarakat," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top