Hak Korban Kecelakaan Kerja Dipenuhi
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berkomitmen hak korban kecelakaan kerja mesti terpenuhi. Pekerja dan pemberi kerja diimbau untuk memastikan diri terlindungi program Jamsostek. Demikian disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Jumat (22/4).
"Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat tenang," ujarnya. Dia menekankan, pekerja harus mengantisipasi sebab risiko kerja yang bisa terjadi di mana saja. Roswita mengungkapkan, sudah memenuhi hak korban ambruknya minimarket di Banjarmasin, Kalsel, Senin (18/4). Ada 9 dari 14 korban yang merupakan peserta aktif Jamsostek.
Kondisi saat ini 4 orang dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 4 orang lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. "Saya pastikan semua korban mendapat haknya sebagai peserta Jamsostek," jelasnya.
Dia menuturkan, empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kecelakaan kerja. Seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh Jamsostek tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Besarannya 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya