Hak Cuti ASN yang Dekat Hari Libur Ditiadakan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Semua pihak harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdekatan dengan hari libur lain untuk sementara ditiadakan. Kebijakan ini diambil menyikapi makin melonjaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (20/6).
Menteri Tjahjo menjelaskan maksud dari kebijakan ditiadakannya hak cuti ASN. Pengertian cuti ASN ini ditiadakan, jangan sampai saat hari Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasanya libur, nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Ini yang dilarang. Cari cuti hari lain saja.
Terkait dengan tidak ada istilah cuti bersama, Tjahjo mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.
"Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Presiden, arahan Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19," ujar Tjahjo.
Penularan Virus
Cuti merupakan hak setiap ASN. Namun dalam kondisi pandemi dan saat ini penularan virus terus melonjak maka cuti yang diminta atau diajukan ASN yang berdekatan dengan hari libur nasional sementara ini ditiadakan. Ia pun meminta agar ASN tidak mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya