Hak Cuti ASN yang Dekat Hari Libur Ditiadakan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdekatan dengan hari libur lain untuk sementara ditiadakan. Kebijakan ini diambil menyikapi makin melonjaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (20/6).
Menteri Tjahjo menjelaskan maksud dari kebijakan ditiadakannya hak cuti ASN. Pengertian cuti ASN ini ditiadakan, jangan sampai saat hari Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasanya libur, nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Ini yang dilarang. Cari cuti hari lain saja.
Terkait dengan tidak ada istilah cuti bersama, Tjahjo mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.
"Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Presiden, arahan Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19," ujar Tjahjo.
Penularan Virus
Cuti merupakan hak setiap ASN. Namun dalam kondisi pandemi dan saat ini penularan virus terus melonjak maka cuti yang diminta atau diajukan ASN yang berdekatan dengan hari libur nasional sementara ini ditiadakan. Ia pun meminta agar ASN tidak mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.
"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin. Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuhnya.
Menteri Tjahjo mengungkapkan jika sampai saat ini kini tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah. Hal ini semata agar pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan.
"Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020. Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya. Sementara kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut," tuturnya.
Sebelumnya pada Jumat (18/6), Tjahjo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Penandatanganan SKB Tiga Menteri ini disaksikan Menko PMK.
Menurut Muhadjir, pemerintah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui SKB Tiga Menteri yang diteken pada 18 Juni 2021. Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya