Hacker Asal Indonesia Palsukan Situs Bansos Covid-19 Amerika Serikat, Hingga FBI Datang
Foto : Istimewa
Saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk warga negara asing (WNA).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu dari tangan tersangka.
Pelaku dijerat Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga :
Pemkot Tangerang Bagikan Beras Bantuan
Editor : FBC
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya