Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidik

Guru Swasta Jadi Pelamar Umum Seleksi PPPK

Foto : Antaranews

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan guru dari sekolah swasta akan menjadi pelamar umum untuk seleksi Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adanya pelamar prioritas pada seleksi tahun 2022 menjadi penyebab hal tersebut.

"Memang guru swasta di seleksi ASN guru PPPK nanti jadi pelamar umum, meskipun sudah terdaftar di dapodik," ujar Nunuk dalam Update Publik Seleksi CASN 2021-2022, di Jakarta, Kamis (16/6).

Nunuk mengakui banyak guru swasta resah karena belum dapat melamar sama sekali. Meski begitu, pemerintah memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, tapi belum mendapat formasi. "Ada 193.954 lulus passing grade belum dapat formasi. Ini jadi prioritas 1 dari tahun 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Nunuk mengatakan, pada seleksi tahun 2021 masih terdapat 212.392 sisa formasi dan 117939 dari total formasi belum pernah di lamar. Sisa formasi tersebut akan digabung dengan jumlah formasi di tahun 2022.

Adapun saat ini, baru 343.631 formasi yang diajukan pemerintah daerah (Pemda). Padahal total kebutuhan sebanyak 970.410 formasi. "Faktanya usulan dari Pemda masih sangat terbatas. Kita tidak menyalahkan Pemda karena memang alasannya ketersediaan anggaran dana alokasi umum untuk gaji mereka," terangnya.

Jika formasi tidak bertambah, maka 343.631 formasi akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk guru prioritas utama. Sisanya, yaitu 149.667 formasi akan diperebutkan 564.238 guru honorer. "Akhirnya pasti ada 300 lebih guru tidak dapat formasi," kata Nunuk.

Instansi Terlapor
Anggota Ombudsman RI, Robert N. Jaweng, mengungkapkan, Kemendikbudristek menjadi instansi telapor yang dominan yaitu sebanyak 32 persen dari jumlah laporan. Salah satu substansi laporan terkait seleksi PPPK tahun 2021.

"Lemahnya penerapan sistem otomatis pemberian nilai tambahan, pemberian hak khusus melamar di sekolah induk dan pelanggaran bagi pelamar dari sekolah lain. Ada juga indikasi tindakan tidak patut oleh operator sekolah dan dinas dalam melakukan updating dapodik, temasuk memasukkan nama dan menghapus nama," paparnya.

Menurut Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Ombudsman RI menerima 375 laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun 2021.

Dari seluruh laporan itu, lanjutnya, Ombudsman berhasil menuntaskan 92 persen atau 345 laporan berkat sinergisme dengan berbagai pihak, sedangkan 8 persen sisanya sedang dalam proses penyelesaian karena memuat substansi krusial, seperti malaadministrasi yang memerlukan penanganan hukum pidana.

Dari data pendistribusian laporan yang dicatat Ombudsman, Robert menyebutkan Sulawesi Tengah menjadi daerah dengan laporan terbanyak dari masyarakatnya, yakni 21 laporan.

"Sulawesi Tengah menjadi provinsi yang paling banyak laporan, kemudian diikuti dengan Jawa Timur (18 laporan), Bangka Belitung (14 laporan), dan seterusnya," jelasnya.

Sementara itu, provinsi dengan paling sedikit laporan adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Kalimantan Barat, Jambi, dan Gorontalo. Kelima provinsi tersebut hanya menerima masing-masing satu laporan dari masyarakat terkait seleksi penerimaan CASN Tahun 2021.

Jumlah institusi pemerintahan yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, yakni 41 persen atau 155 laporan. Selanjutnya, ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan 120 laporan atau 32 persen, pemerintah provinsi dengan 13 laporan atau 4 persen, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan sembilan laporan atau 2 persen, dan Kementerian Agama dengan delapan laporan atau 2 persen.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top