Guru Asing Hanya untuk Instruktur
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim, menyatakan bahwa FSGI tidak keberatan jika kedatangan guru asing hanya sebatas sebagai instruktur para guru.
Skala Prioritas
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Reni Marlinawati mengatakan, pemerintah perlu melakukan skala prioritas dalam merumuskan kebijakan di sektor guru.
Ia mengakui bahwa gagasan mendatangkan guru dari luar negeri sebenarnya tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Pasal 27 UU No 14 Tahun 2005 ada ketentuan tentang diperbolehkannya tenaga pengajar dari asing dengan catatan tunduk dan patuh pada kode etik guru dan peraturan perundang-undangan," ujar Reni.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya