Guntur Sasono dan Larasati Moriska Jadi Pimpinan Sementara MPR RI
Wakil Ketua MPR RI sementara Larasati Moriska, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Foto: ANTARA/HO-MPR RIJAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengumumkan bahwa Guntur Sasono dan Larasati Moriska menjadi pimpinan sementara MPR RI.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok DPD yang berbeda," kata Siti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Siti menjelaskan bahwa penentuan tersebut juga berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3562/PP/07/SY/01/2024 tentang calon terpilih Anggota DPR dan DPD tertua dan termuda dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Pertama, Ketua MPR RI Guntur Sasono usia 78 tahun dua bulan 30 hari, calon terpilih anggota DPR Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Kedua, Wakil Ketua MPR RI sementara Larasati Moriska usia 22 tahun delapan bulan nol hari, calon terpilih anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Utara," ujarnya.
Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, dilantik pada Selasa ini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan Anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya. Adapun partai politik yang lolos itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik