Gula Impor Kembali Bocor
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti, menyebutkan aturan baru tersebut ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari lalu. Melalui aturan itu juga produsen GKR dilarang menjual barang tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, dan/ atau konsumen.
GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama. "Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," tegas Tjahya.
Untuk memenuhi kebutuhan industri, lanjut dia, pengguna skala kecil dan menengah/ usaha kecil menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya. "Bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi," ungkapnya. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya