Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Komoditas I Rembesan Gula Rafinasi Hantam Harga Gula di Level Petani

Gula Impor Kembali Bocor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kasus gula impor yang rembes sudah sering terjadi dan sering dilaporkan ke Kemendag, namun tidak pernah diproses.

JAKARTA - Ombudsman menemukan gula rafinasi impor untuk industri rembes ke pasar konsumen. Dari hasil investigasi di beberapa titik, Ombudsman memastikan adanya gula impor yang merembes ke pasar konsumen itu dengan melihat ciri-ciri dari barcode yang tertera di kemasan.

Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, menyebutkan gula impor yang rembes itu tersebar di beberapa lokasi, meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan. "Mestinya itu untuk industri, tetapi masuk ke pasar," tegasnya, di Jakarta, Selasa (5/2).

Lebih lanjut, Ahmad mengaku tidak menghitung berapa total gula impor untuk industri yang bocor ke pasar, tetapi hanya melakukan investigasi untuk membuktikan gula impor rembes di pasar. Menurut Ahmad, untuk mengetahui pasti jumlah gula impor tersebut, harus diselidiki secara serius.
"Kalau besarnya kita nggak bisa karena kan itu harus dilacak dengan serius. Bagi kita bukan soal jumlahnya. Kita mau perketat supaya berkurang rembesan gula rafinasi impor yang masuk pasar," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan mekanisme pasar lelang untuk mengimpor gula kristal rafinasi (GKR). Kemendag menjamin dengan sistem ini akan tercipta pengawasan yang lebih akurat mengingat sistemnya dilengkapi dengan barcode elektronik atau e-barcode.

Adapun kode yang termuat dalam e-barcode dimaksud memiliki informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat. Hal itu mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian serta distribusi. Karena itu, gula impor untuk industri yang masuk ke pasar dapat diketahui.

Secara terpisah, petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyesalkan tidak kunjung berakhirnya rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen. Pasalnya, kondisi itu sudah sering terjadi dan sering dilaporkan ke Kemendag, namun tidak pernah diproses.

Rembesan gula rafinasi menghantam harga gula di level petani. Harga anjlok karena adanya gula impor. "Impor hanya membuat harga gula petani tidak kompetitif," tegas Sekjen APTRI, M Nur Khabsyan.

Kian Diperketat

Pemerintah memperketat penjualan gula kristal rafinasi (GKR) dengan melarangnya diperdagangkan di pasar eceran. Hal itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Aturan itu menyempurnakan Permendag 74/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi. Dengan demikian, regulasi lama dicabut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti, menyebutkan aturan baru tersebut ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari lalu. Melalui aturan itu juga produsen GKR dilarang menjual barang tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, dan/ atau konsumen.

GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama. "Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," tegas Tjahya.

Untuk memenuhi kebutuhan industri, lanjut dia, pengguna skala kecil dan menengah/ usaha kecil menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya. "Bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi," ungkapnya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top