Gula Impor Kembali Bocor
Adapun kode yang termuat dalam e-barcode dimaksud memiliki informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat. Hal itu mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian serta distribusi. Karena itu, gula impor untuk industri yang masuk ke pasar dapat diketahui.
Secara terpisah, petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyesalkan tidak kunjung berakhirnya rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen. Pasalnya, kondisi itu sudah sering terjadi dan sering dilaporkan ke Kemendag, namun tidak pernah diproses.
Rembesan gula rafinasi menghantam harga gula di level petani. Harga anjlok karena adanya gula impor. "Impor hanya membuat harga gula petani tidak kompetitif," tegas Sekjen APTRI, M Nur Khabsyan.
Kian Diperketat
Pemerintah memperketat penjualan gula kristal rafinasi (GKR) dengan melarangnya diperdagangkan di pasar eceran. Hal itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Aturan itu menyempurnakan Permendag 74/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi. Dengan demikian, regulasi lama dicabut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya