Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Rizieq Shihab, hakim putuskan menolong permohonan Praperadilan dalam sidang yang dibacakan, Selasa (12/1/2021).
Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.
Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 202. n Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya