Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus E-KTP - Ganjar Pranowo Lega Diberi Kesempatan untuk Klarifikasi

Gubernur Sulut Bantah Adanya Penawaran Uang

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, membantah adanya penawaran uang terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.


"Saya sudah jawab di pengadilan, tidak pernah ada penawaran uang pada Badan Anggaran," ujar Olly Dondokambey, seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (4 /7).


KPK dijadwalkan memeriksa lima politikus terkait dengan kasus proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mereka adalah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Nu'man Abdul Hakim, dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini.

Jazuli dan Nu'man tidak memenuhi panggilan KPK.


Sebelumnya, Senin (3/7), KPK memeriksa Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II DPR, yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yasonna diperiksa selama empat jam sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.

Seharusnya, Yasonna diperiksa bersama dengan Ade Komarudin dan Netty Marliza, namun keduanya tidak hadir.


Olly menyebutkan tidak ada perbedaan pemeriksaannya kali ini dengan pemeriksaan saat di persidangan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, 27 April 2017.

"Tidak ada perbedaan. Sama kayak di sidang pengadilan, cuma lengkapi yang dulu jadi saksi," kata Olly.


Dalam pemeriksaan, Olly menyebutkan pembahasan anggaran terhadap proyek tersebut sepenuhnya berasal dari usulan pemerintah. DPR, kata dia, tidak ikut mengusulkan. "Jadi, kalau mau tanya, ya tanya sama Menteri Keuangan dan Mendagri," ujarnya.


Olly, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, disebut dalam dakwaan menerima aliran dana 1,2 juta dollar AS.

Puluhan nama anggota DPR, pejabat kementerian, serta pihak swasta diduga turut menikmati duit proyek yang merugikan negara 2,9 triliun rupiah itu.


Terserah Hakim


Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga pasrah namanya masuk dalam tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku lega karena diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dugaan pemberian sejumlah duit proyek e-KTP kepada dirinya.


"Sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Sekali lagi saya katakan, saya bahagia waktu dikonfrontir oleh Pak Novel (Baswedan penyidik KPK) waktu itu," kata Ganjar.


Nama Ganjar disebut dalam persidangan e-KTP oleh mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan Ganjar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR telah menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.

Ia menyebut awalnya Ganjar menolak menerima 150 ribu dollar AS. Ketika jumlah uang ditambah menjadi 520 ribu dollar AS, barulah Ganjar mau menerima.


Ganjar membantah cerita Nazaruddin itu. Ia hanya menanggapi, "Enggak, kata siapa, ngarang itu," ujar politikus PDI Perjuangan itu.


Sementara itu, mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengaku tak mengenal Andi Narogong.

"Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal. Saya tidak pernah ikut rapat. Saya tidak pernah ngobrol sama dia, apalagi membahas masalah e-KTP," kata dia seusai pemeriksaan di Gedung KPK. eko/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top