Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe Ajukan Praperadilan
Lukas Enembe
Menurut Petrus, yang terpenting di sini, Bapak Lukas Enembe memohon Hakim agar memutus, untuk memerintahkan KPK, untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Bapak Lukas Enembe pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Siap Menghadapi
Menanggapi upaya praperadilan yang dilakukan oleh Enembe tersebut, KPK mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. "Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya