Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai enam miliar rupiah.

"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi periode 2016-2021, kemudian ARN (Arfan) adalah Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).

Basaria menjelaskan, tersangka ZZ, baik bersama dengan ARN maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar enam miliar rupiah.

Penerimaan uang itu merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017. KPK sudah menetapkan Arfan bersama- sama dengan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin, sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD, Supriono.

"Kita tahu pada saat OTT ada anggota DPR, kemudian ada Plt Sekda, kemudian ada Plt Kadis PU untuk uang ketok palu APBD 2018. Logikanya, apakah para plt ini punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi? Apa pun alasannya, ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur," kata Basaria.

Menurut Basaria, tidak mungkin juga Plt Sekda dan Plt Kadis PUPR memberikan uang ke anggota DPRD Jambi dari kantongnya sendiri.

"Logika kedua, apakah para kepala dinas tadi bersama- sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri? Itu tidak mungkin pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan dikembangkan saat ini," ungkap Basaria.

Basaria juga memastikan bahwa Zumi Zola akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. "Biasanya setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian biasanya kami akan melakukan penahanan," tegas Basaria. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top