Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gubernur Jabar Telah Teken UMP 2018

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher, telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang nantinya akan dijadikan patokan kabupaten/kota untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota.

"Sudah saya tanda tangani. Soal kenaikannya, nanti itu mah. Nantinya, kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Ini batasan terkecil," kata Aher, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10).

Ia berharap, setelah dirinya meneken UMP 2018 maka tidak ada gejolak di antara buruh dengan pengusaha. "Mudah- mudahan tidak ada gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif, sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka 1.544.360 rupiah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya, UMP Jawa Barat tahun 2017 yaitu sebesar 1.420.624 rupiah, atau terjadi kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMP 2016.

Ferry menuturkan, formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. tgh/E-3

Komentar

Komentar
()

Top