Gubernur Ganjar Denda ASN Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/8).
SEMARANG - Pemprov Jateng menyiapkan mekanisme denda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, yang melanggar protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak.
"Sekarang di Indonesia lagi rame klaster penularan di kantor-kantor. Maka, kantor harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," kata Gubernur Jateng,Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19, di Semarang, Senin (3/8).
Menurut siaran persnya, rapat evaluasi rutin setiap minggu itu membahas salah satunya terkait denda pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda.
"Kalau nggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," katanya.
Penerapan denda di kalangan ASN, sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat. Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya