Gubernur DKI Bisa Keluarkan Kebijakan PSBB Kembali
etugas Puskesmas Kecamatan Gambir melakukan tes usap (swab test) ke pedagang di Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Pemerintah Daerah DKI bakal mengoptimalkan pengaÂwasan dalam penerapan PSBB menyusul melonjaknya angka Covid-19.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal mengeluarkan kebijakan rem mendadak (emergency brake policy). Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyikapi tingginya angka kasus Covid-19 harian di Jakarta.
"Saya bilang memungkinkan (kebijakan rem mendadak). Kita tunggu (keputusannya) 3-4 hari ini yah," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, di Jakarta, Selasa (14/7).
Meski ada rem mendadak, namun Syarif menduga kegiatan sektoral perekonomian tetap berjalan. Artinya, rem mendadak nanti bukan mengembalikan situasi Jakarta seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April-Mei lalu.
Saat itu, DKI hanya mengizinkan 11 sektor usaha beroperasi, membatasi jam operasional angkutan umum, menutup rumah ibadah, mal, perkantoran, dan sebagainya. Namun dengan adanya rem mendadak nanti, DKI akan kembali mengoptimalkan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di angkutan pribadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya