Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksnaan PPKM - Kasus Covid-19 di Lebak Capai 2.960 orang

Gubernur Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam evaluasi ­penanganan Covid-19 masih menemukan kasus baru di wilayah Banten, sehingga PSBB diperpanjang kembali.

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketujuh kalinya guna mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah itu.

Perpanjangan PSBB tahap ketujuh tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan di Serang, Minggu (21/3).

Alasan perpanjangan PSBB, kata Wahidin Halim, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

Dasar pembuatan Keputusan Gubernur Banten tersebut, di antaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur Banten, perpanjangan PSBB tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. "PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top