Gratis, OIKN Tegaskan Kunjungan Masyarakat Umum ke IKN Tidak Dipungut Biaya
Masyarakat umum yang melakukan kunjungan ke IKN dengan mendaftar melalui aplikasi IKNOW tanpa dipungut biaya atau gratis.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimudinmengungkapkan, pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan OIKN.
"Bahkan sudah ditemukanflyer(media promosi) yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar berkunjung ke IKN," katanya.
Menurut dia, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah, serta menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, terutama bagi orang muda dan generasi penerus sehingga jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah.
Tetapi, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Panduan kunjungan ke IKN masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) dan Playstore (Android) dan mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.
Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya