Google Menyalahgunakan Dominasi Teknologi Iklan
Google, raksasa teknologi dunia, diduga menggunakan praktik anti-persaingan untuk mendominasi pasar teknologi iklan online, menurut temuan sementara dari pengawas persaingan di Inggris (CMA).
Perilaku yang berpotensi melanggar hukum ini diduga merugikan ribuan penerbit dan pengiklan di Inggris, sebagaimana diperingatkan oleh investigasi dari CMA.
CMA menuduh Google mencegah pesaing untuk bersaing secara adil dengan teknologi iklan miliknya, yang digunakan dalam miliaran pound yang dihabiskan bisnis di Inggris untuk iklan online.
Google menyebut bahwa temuan pengawas tersebut keliru dan akan memberikan tanggapan.
Menurut CMA, mayoritas bisnis menggunakan layanan Google untuk menempatkan iklan digital di situs web. Google berpendapat bahwa produk mereka membantu bisnis tumbuh, dan pengiklan memilih Google karena produk tersebut bekerja dengan baik.
Saat ini, CMA akan mendengarkan tanggapan dari Google sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Jika Google terbukti melanggar undang-undang persaingan, pengawas bisa mengenakan denda hingga 10 persen dari pendapatan tahunan global Google dan memberikan instruksi yang mengikat secara hukum.
Banyak bisnis dapat menjaga konten digital mereka tetap gratis dengan menggunakan pendapatan dari iklan digital.
"Kami menemukan bahwa Google menggunakan kekuatan pasar untuk menghalangi persaingan dalam hal iklan yang dilihat orang di situs web," ujar Juliette Enser, Direktur Eksekutif sementara CMA, dilansir dari BBC, Minggu (8/9).
Enser juga menambahkan bahwa sangat penting untuk penerbit dan pengiklan, yang memungkinkan konten gratis tersebut, mendapatkan manfaat dari persaingan yang sehat dan memperoleh kesepakatan yang adil saat membeli atau menjual ruang iklan digital.
Namun, Dan Taylor, Wakil Presiden Iklan Global Google, berpendapat bahwa teknologi iklan mereka membantu situs web dan aplikasi mendanai kontennya serta menjangkau pelanggan baru secara efektif.
Kasus ini juga diselidiki oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Eropa. Pada 2023, regulator persaingan di UE menyarankan bahwa Google mungkin perlu menjual sebagian dari bisnis teknologi iklannya untuk mengatasi kekhawatiran mereka. Namun, Google menganggap langkah ini berlebihan.
Secara terpisah, Google sedang mengajukan banding atas keputusan pengadilan Inggris pada Juni, yang memungkinkan gugatan kolektif senilai 13,6 miliar pound untuk dilanjutkan. Gugatan ini menuduh Google bertindak anti-persaingan yang menyebabkan penerbit online di Inggris kehilangan pendapatan. Google berjanji akan melawan klaim tersebut dengan tegas.
Google adalah perusahaan teknologi multinasional yang didirikan pada tahun 1998 dan terkenal sebagai mesin pencari terkemuka di dunia. Selain mesin pencari, Google juga menyediakan berbagai layanan dan produk lainnya, termasuk periklanan digital, sistem operasi Android, layanan email, hingga perangkat keras.
Google mendominasi pasar iklan digital global dengan menawarkan platform teknologi iklan yang luas dan terintegrasi, memungkinkan bisnis untuk menempatkan iklan di berbagai situs web dan aplikasi.
Namun, dominasi Google dalam industri iklan digital telah menjadi perhatian regulator di berbagai negara, termasuk Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
Perusahaan ini telah menghadapi berbagai penyelidikan dan gugatan terkait dugaan perilaku anti-persaingan, yang menuduhnya menggunakan kekuatan pasar untuk menghalangi pesaing dalam sektor teknologi iklan.
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 3 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 4 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 5 Dede Yusuf Ungkap Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Salah Satunya karena Masyarakat Jenuh
Berita Terkini
- Komnas HAM Siap Bantu Pemerintah Susun RUU KKR yang Baru
- BI Dorong Sinergi untuk Perkuat Edukasi Perlindungan Konsumen
- Pertamina Terus Tambah Desa Energi Berdikari Sebagai Kado HUT ke-67 untuk Masyarakat
- 67 Tahun Energi Pertamina untuk Masyarakat Indonesia
- OJK Ingatkan Investor Muda Pahami Produk Pasar Saham sebelum Investasi