Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gitaris Kahitna Beli Psikotropika Sebanyak 12 Kali

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Gitaris Grup Band Kahitna, Andrie Bayuajie, membeli obat psikotropika sebanyak 12 kali tanpa resep dokter.
"Yang bersangkutan telah membeli sebanyak 12 kali. Kita sudah arahkan untuk tes urine. Hasilnya positif," kata Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6).

Awalnya, personel grup band asal Bandung ini mengonsumsi obat-obatan jenis Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat sejak 2017 hingga 2018. Namun, dia kembali mengonsumsi obat tersebut sejak 2020 hingga 2022 tidak berdasarkan anjuran atau resep dokter. Alasan Andrie mengonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri.

Lebih lanjut, obat tanpa resep tersebut dibeli secara daring dari orang yang sampai saat ini masih dicari polisi. "Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan transaksi yang dilakukan tersangka terkait obat, mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.

Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian aparat menangkap Andrie dan menyita 45 butir Valdimex Diazepam di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis pukul 12.30 WIB. Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Andrie Bayuaji ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika. "Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," ujar Endra Zulpan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top