Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IMB Pulau Reklamasi l Hanura Minta KPK Turun Tangan

Gerindra Persilakan Ajukan Interpelasi untuk Anies

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pulau Reklamasi I Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.

A   A   A   Pengaturan Font

DPRD DKI perlu penjelasan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta persilakan anggota DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pasalnya, interpelasi merupakan hak anggota dewan untuk menanyakan kebijakan kepala daerah, termasuk dalam hal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

"Silakan saja. (Tapi) apa yang mau diinterpelasi. Saya pikir semua anggota dewan perlu itu. Tapi kan (syaratnya) 2/3 anggota untuk yang interpelasi. Apa yang mau diinterpelasi? Hak IMB-nya? Itu kan udah ada bangunannya," ujar ketua fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, di Jakarta, Senin (17/6).

Menurutnya, IMB tidak bisa dijadikan alat bukti kepemilikan bangunan di atas Pulau Reklamasi itu. Izin tersebut, ungkapnya, diterbitkan untuk memenuhi persyaratan semata. Terlebih, banyak pihak yang berkepentingan atas Pulau Reklamasi itu, seperti pemerintah pusat dan pengembang.

"Kita tidak masuk ranah (interpelasi) itu. karena Pak Anies, mendapat rekomendasi dari Gerindra dan PKS. Saya juga belum yakin Pak Anies yang keluarkan izin, memerintahkan citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan)," kata Ghoni.

Dia menyarankan Gubernur DKI Jakarta segera menghentikan polemik penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian polemik reklamasi bisa dilakukan dengan melanjutkan pembahasan rancangan Perda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai payung hukum penerbitan IMB.

Raperda Zonasi

"Daripada pandangannya beda-beda, kita tunggulah (pembahasan Raperda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil). Raperda selesai nanti akan tertera disitu aturan mainnya. citata harus berikan informasi yang benar atau keinginan itu harus disampaikan. tidak boleh tertutup," tegasnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menilai DPRD DKI perlu penjelasan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"DPRD seyogianya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata. Raperda RTR Panturanya ditahan-tahan oleh Gubernur," kata Bestari.

Anggota fraksi Hanura, Muhammad Guntur, meyakini sebagian besar anggota DPRD DKI Jakarta belum mendapatkan penjelasan utuh terkait penerbitan IMB itu. Dia menilai, penerbitan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau Reklamasi menyalahi prosedur karena belum ada Perda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Untuk menghidari adanya dugaan korupsi dalam peneribitan IMB di Pulau Reklamasi ini, saya kira nggak ada salahnya KPK turut tangan. Kami sedang mengumpulkan beberapa temuan yang diduga menyalahi prosedur yang akan diserahkan ke KPK agar segera diselidiki," ucapnya.

Baca Juga :
Protes Polusi

Dia menduga, gurita korupsi proyek reklamasi telah aktif kembali. Selain melibatkan pihak eksekutif saja, dia pun menduga ada campur tangan anggota DPRD DKI dalam penerbitan IMB yang menyalahi aturan itu.

"Berharap masyarakat maupun untuk bekerja sama memantau dan meminta Pemprov DKI mencabut kembali IMB yang telah dikluarkan. Karena ini akan berdampak sangat buruk terhadap kinerja Pemprov DKI," ujar dia. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top