Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
SE Natal

Gereja Diminta Membentuk Satgas Covid-19

Foto : antaranews

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gereja wajib membentuk satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas daerah. Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah dilakukan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Demikian isi surat edaran (SE) menteri agama untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan Natal yang tertuang dalam SE 31 Tahun 2021. Surat ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dikeluarkan di Jakarta, Kamis (2/12).

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Surat juga untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di gereja dengan tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut.

Sebenarnya instruksi menag ini tidak terlalu perlu. Sebab setiap gereja selalu menerapkan protokol kesehatan jauh lebih ketat dari tempat mana pun. Setiap gereja juga sudah memiliki satgas Covid-19 dan prasarana cuci tangan atau cek suhu tubuh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top